ISLAM IS THE BEST

Jumat, 24 Agustus 2012

Riba, Gharar dan Spekulasi dalam Islam


RIBA, GHARAR DAN SPEKULASI DALAM ISLAM
Oleh : Syahmiruddin Pane, S.Sos, M.A.

A.    PENDAHULUAN
Rasulullah Saw melaknat semua bentuk praktek bisnis yang tidak adil dalam kezhaliman dan kejahatan ekonomi. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan “kezhaliman itu adalah kegelapan dihari kiamat”. Karena kezhaliman dianggap sebagai penentu utama dalam semua bidang bisnis yang diharamkan dan mengandung ketidak-adilan.

Menurut Abdal'ati dalam buku yang ditulis oleh Mustaq Ahmad mengemukakan bahwa, tujuan utama dari ajaran Islam dalam masalah ekonomi dan perdagangan adalah:[1]

…Untuk menjamin hak-hak individu dan menjaga solidaritas sosial, untuk mengenalkan nilai moralitas yang tinggi dalam dunia bisnis dan untuk menerapkan hukum Allah SWT di dunia bisnis.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT telah mengharamkan riba sebagai sebuah larangan dalam mu'amalah yang harus dihindari setiap Muslim. Dalam firman Allah SWT:
   “Allah SWT telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamka riba”. (Al-Baqarah:275)

B.     LATAR BELAKANG
Riba adalah kebiasaan yang telah membudaya dikalangan masyarakat ‘Arab, jauh sebelum larangan riba berlaku. Riba telah menjatuhkan moral dan rohani dalam diri manusia, disamping memecah-belah masyarakat. Karena kepentingan dan kemiskinan seseorang telah dijadikan suatu kesempatan untuk memupuk kekayaan dan modal oleh orang lain.[2]
Dalam ajaran Agama Yahudi dan Masehi, riba diharamkan secara jelas. Karena didalam perjanjian lama yang dikutip dari Sifrul Khuruf dalam buku yang ditulis Ahmad Shalaby disebutkan “Jika saudaramu berhajat maka tangguhkanlah ia, janganlah meminta keuntungan dan faedah darinya”.[3] Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan untuk mengambil bunga. Karena pelarangan tersebut banyak sekali terdapat dalam perjanjian lama.

Bukan hanya ada pada Agama Yahudi dan Masehi. Tetapi larangan riba juga terdapat pada Agama lainnya. Karena menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang dapat membedakan antara golongan kaya dan golongan miskin.

Terdapat pada surat An-Nisaa' {4} : 160 dan 161, Allah berfirman:
Artinya:
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih". (QS. An-Nisa' : 160-161).

C.    Riba
Kata riba berarti tambahan, tetapi yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.[4] Riba adalah akad atau perjanjian tukar menukar secara khusus (dua atau lebih materi) yang tidak diketahui kadar persamaannya menurut ukuran syari'at pada saat terjadinya perjanjian tersebut materi yang ditukarkan ditunda penyerahannya, baik salah satu atau seluruhnya.[5]

Secara hukum fiqh, riba mengandung pengertian:
1.      Tambahan uang yang diberikan ataupun diambil, dimana pertukaran uang tersebut dalam bentuk uang yang sama.
2.      Tambahan nilai uang pada suatu sisi yang sedang melakukan kontrak tatkala komoditas yang didagangkan secara barter itu pada jenis serupa.[6]

Sedangkan ahli fiqh dalam membuat batasan riba dari Al-Qur'an. Seperti dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah {2} : 278-279 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu modalmu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (Al-Baqarah {2} : 278-279).

Sedangkan menurut Sulaiman Rasyid adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.[7] Dan menurut Afzalur Rahman bahwa riba mengandung tiga unsur:

1.      Biaya atau kelebihan dan kelebihan atas modal pinjaman.
2.      Ketentuan besarnya tambahan dikaitkan dengan jangka waktu.
3.      Tawar-menawar mengenai syarat pembayaran tentang besarnya kelebihan uang dilakukan kepada kreditor.[8]
Macam-macam Riba

      Sebagian Ulama membagi riba atas tiga bagian yaitu:
1.      Riba nasi'ah (penangguh bayaran)
            Riba nasi'ah adalah riba yang jelas, atau dengan arti ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, seperti dalam hal hutang.[9] Riba ini dikatakan riba jahiliah. Hal ini terdapat pada surat Ali-Imran {3} : 130.
Firman Allah SWT
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (sukses)".

            Riba nasi'ah ini menjelaskan pembayaran hutang yang tertunda dengan imbalan tambahan bunga akan bertambah sehingga uang semula seratus menjadi seribu.

2.      Riba fadli (tukar barang)
            Riba fadli atau riba tidak jelas (samar-samar) ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi adanya penambahan jumlahnya karena orang yang menukarkan emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.[10]

            Sabda Rasulullah Saw, dari Ubaidah bin Shamit. Nabi berkata: "emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, hendaklah sama banyaknya, tunai. Barang siapa menambah atau minta tambahan, berarti ia melakukan riba, yang menerima dan memberi sama saja".[11]

3.      Qardh (pinjaman)
            Riba qardh adalah kelebihan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman dari sipeminjam karena berselang waktu.[12] Riba ini juga dikategorikan oleh beberapa Ulama menyerupai riba fadhli karena dalam jenis riba ini didalamnya mensyaratkan keharusan untuk memberikan keuntungan kepada pemberi pinjaman.

Beberapa alasan yang menjelaskan pelarangan riba, yaitu:
a.      Riba merendahkan martabat manusia, karena untuk memenuhi hasrat dunia.[13]
b.      Riba berarti mengambil harta sipeminjam secara tidak adil.
c.       Riba menjadikan manusia yang malas bekerja.
d.      Riba menjadikan manusia yang jiwanya tidak tentram seperti orang kemasukan syaitan.
e.       Riba akan membuat yang bertambah kaya dan miskin bertambah miskin.[14]

            Adapun ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits riba yang sudah jelas, namun masih ada beberapa cendikiawan yang mencoba untuk memberi kebenaran atas pengambilan bunga uang.[15]

D.    Produktif – Konsumtif
Kredit yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pokok adalah riba konsumtif. Sedangkan riba produktif ialah kredit yang dikeluarkan untuk tujuan-tujuan perdagangan.[16] Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang baik, agar mendapat keuntungan. Dengan cara kerja sama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkan modal dan menarik bunga tanpa menghiraukan apa yang terjadi disektor rill. Harus jelas dan jujur dalam menjelaskan maksud untuk berbisnis atau membantu secara kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul atau pinjaman kebajikan.[17]
Firman Allah SWT.
      “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,”.(QS. Al-Hadid {57} : 11)

Menurut Muhammad Syafi'i Antonio bahwa praktik yang dilarang oleh Islam adalah pematokan imbalan pada awal secara tetap. Oleh karena itu, Islam membuka kesempatan yang sangat luas dalam berbisnis.[18]

Ada berbagai jenis pinjaman sesuai dengan sifat pinjaman dan keperluan sipeminjam.[19]

1.      Pinjaman Kaum Dhu'afa
Kaum dhu'afa mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian pendapatan mereka diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga. Upah dan gaji mereka umumnya sangat rendah. Pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka yang tersisa menjadi sangat sedikit dan memaksa mereka hidup dibawah standar normal. Ini juga mengakibatkan lemahnya perekonomian Negara.

2.      Monopoli Sumber Dana
Pinjaman modal kerja biasanya diajukan oleh para pedagang, pengrajin, dan para petani untuk tujuan produksi, namun upaya mereka untuk dapat lebih produktif tersebut sering terhambat atau hancur karena penguasaan modal oleh para kualitas.

3.      Pinjaman Pemerintah
Pinjaman pemerintah dikategorikan dalam dua bentuk. Pertama, pinjaman yang diperoleh dari kalangan asing atau luar Negeri.

E.     Hikmah Haramnya Riba
Hikmah yang terkandung dibalik pengharaman riba, yaitu:[20]
1.      Riba merupakan pelanggaran terhadap kesucian harta (seorang) Muslim yang mengambil kelebihan atau tambahan tanpa dibarengi adanya pertukaran atau pergantian.

2.      Riba berdampak buruk sekali terhadap fakir miskin karena pada umumnya hanya orang kaya lah yang meminjamkan uangnya, sedangkan yang meminjam adalah yang miskin. Apabila si kaya tetap dibiarkan mengambil atau menerima lebih banyak, maka hal yang demikian akan sangat merugikan si miskin.

3.      Hikmah larangan riba bagi pribadi adalah menghilangkan sikap egois, yaitu ingin mementingkan kepentingan pribadi yang berlipat ganda sedang orang lain bertambah menderita akibat tanggungan yang terus membengkak dari riba tersebut.

4.      Bagi masyarakat riba akan menimbulkan perasaan saling benci dan memusuhi, tidak jarang putus silaturrahmi antara orang yang bertransaksi dengan riba karena sifatnya yang terus bertambah dan membebani nasabah sehingga sulit untuk keluar dari jerat riba.
5.      Riba mengakibatkan terputusnya nilai kebaikan yang ada dalam pinjam meminjam uang atau hutang piutang, dan apabila dihalalkan untuk meminjam satu dirham dengan pengambilan dua dirham, maka pastilah tidak akan ada yang akan meminjamkan satu dirham dan tidak mengembalikannya dua dirham.

6.      Riba mengakibatkan terbengkalainya pencarian rezeki, perniagaan, keterampilan dan industri. Sehingga kemaslahatan dan kelestarian alam tidak akan terwujud karena kemaslahatan dan kelestarian tersebut hanya akan tercapai dengan hal-hal yang tertentu. Hal ini disebabkan karena apabila seseorang dapat memperoleh dua dirham dengan hanya menyerahkan satu dirham, maka tidaklah mungkin ia mencari kepenatan dan bersusah payah mencari rezeki atau bersabar dalam menghadapi kesulitan-kesulitan berdagang.

F.     Gharar
Kata gharar dalam bahasa ‘Arab berarti akibat, bencana, bahaya dan resiko.[21] Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok:
1.      Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, dan tidak pasti secara dominan.
2.      Kelompok kedua adalah unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak lain.

Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, gharar dapat didefenisikan sebagai situasi, dimana pihak terkait kontrak yang tidak memiliki informasi berkaitan dengan sebagian pasal dalam akad, yang dipegang oleh pihak lain. Pasal kontrak adalah sesuatu yang tidak dapat dikontrol oleh salah satu pihak. Contoh klasik adalah transaksi jual beli burung atau ikan yang belum tertangkap, anak sapi yang masih didalam perut ibunya dan lain-lain.[22]

Menurut Suhrawardi secara umum yang dimaksud dengan resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih dahulu mengenai masa yang akan datang. Resiko menurut Sri Rezeki Hartono yang dikutip oleh Suhrawardi adalah:

$ Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan, diharapkan terjadi, atau
$ Kemungkinan kehilangan atau kerugian
$ Kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan.[23]

Dalam kitab suci Al-Qur'an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan atau mengeksploitasi dalam segala bentuk.
            Firman Allah SWT.
"Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.". (Al-An'aam {6} : 152).

Gharar mengundang ketidak-pastian atau ketidak-tahuan salah satu atau kedua belah pihak yang terkait kontrak, hal inilah yang banyak mengakibatkan pertikaian dan ketidak-adilan.
           
Firman Allah SWT.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar”. (QS. Al-Muthaffifin {83} : 1-5)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisaa' {4} : 29)[24]

Gharar yang menimbulkan keraguan, kecurangan dan kebohongan:
a.       Menjual ikan didalam air
b.      Menjual burung di udara
c.       Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin
d.      Menjual tangkapan yang masih dalam perangkap
e.       Menjual susu yang belum tentu hewan tersebut menghasilkan
f.       Najsh itu dilarang.[25]

G.    Spekulasi dalam Islam
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”, yang merupakan serdadu Roma yang bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum. Dalam kata ini ditemukan persamaan etimologis dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada suatu aktifitas "memandang dari jauh" diangkasa dan juga didalam waktu. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosufi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.

Benjamin Graha, memberikan defenisi spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif.

Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.[26]

Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.[27]

PENUTUP

Praktek riba merupakan pemerasan yang dilakukan di kaya terhadap yang miskin yang pada dasarnya mereka itu yang patut untuk ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara meminjamkan uang kepada si miskin tersebut dengan ketentuan uang harus bertambah dari jumlah nilai pokoknya. Akan tetapi ada penyebab yang si peminjam tidak dapat membayar tepat pada waktunya, maka diadakan penundaan pembayaran, sehingga uang yang dipinjam si peminjam akan bertambah dan bertambah sesuai syarat yang diajukan oleh kreditor.

Riba adalah salah satu hal yang diharamkan Allah, karena riba memiliki aspek negatif yang jauh lebih banyak dibandingkan manfaatnya tidak sama sekali. Riba telah diharamkan mulai sejak diturunkannya ayat-ayat Al-Qur'an yang mengharamkannya. Dalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan ancaman atau hukuman yang akan diterima bagi orang-orang yang melakukan riba, oleh karena itu jangan sekali-kali seorang Muslim mencoba mendekati riba. Praktek ini termasuk zhalim dan zhalim diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. Dalam hadits Qudsi, Allah SWt berfirman:
Artinya: “Wahai hamba-Ku! Aku mengharamkan kezhaliman kepada diri-Ku dan Aku telah tetapkan sebagai perbuatan haram ditengah kamu. Karena itu janganlah kau saling berbuat zhalim!”.


















DAFTAR PUSTAKA

Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003)

Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001)

Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993)

Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta: Pustaka Al-Kausar,1997).

Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah,1976)

Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Jil.4 (Yogyakarta,1996)

Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari-hari (Yakarta: Gema Insan Press, 2005)

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001)

Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam (Jarakta, 2008)

Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta, 2004)

//http:wikipedi.com


[1] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003) hal.126.
[2] Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001) hal,346.
[3] Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001) hal,347.
[4] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 21.
[5] Asy-Syaikh Shaleh, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta,1997), hal,31.
[6] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003) hal.127.
[7] Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah,1976) hal,279.
[8] Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Jil.4 (Yogyakarta,1996) hal,138.
[9] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27-28.
[10] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27-28.
[11] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27.
[12] Ahmad Salaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta: Amzah, 2001) hal,356.
[13] Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari-hari (Yakarta: Gema Insan Press, 2005) hal, 397.
[14] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal,71.
[15] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 71-72.
[16] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 17-18.
[17] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 71-72.
[18] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 72.
[19] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 78-80.
[20] Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta: Pustaka Al-Kausar,1997) hal,44.
[21] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 161.
[22] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam (Jarakta, 2008) hal, 88.
[23] Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta, 2004) hal, 72-73.
[24] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 163.
[25] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 164.
[26] //http:wikipedi.com
[27] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 78-80.

1 komentar: