ISLAM IS THE BEST

Minggu, 22 Juli 2012

Ekonomi Islam

 EKONOMI ISLAM
Oleh : Syahmiruddin Pane, S.Sos, M.A.

A.   PENDAHULUAN

Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini masih banyak campur aduk ekonomi Barat dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnya Umat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan kesejahteraan umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individu dengan cara yang disahkan oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukum syariat (Agama).

Pada makalah ini, Penulis mencoba memaparkan secara lebih rinci tentang ekonomi Islam yang baik untuk dilakukan. Makalah ini akan menguraikan mulai dari pengertian ekonomi Islam itu sendiri, sumber hukum, prinsip ekonomi Islam, asas atau sistem ekonomi Islam, dan juga memuat tentang perbedaan ekonomi Islam dengan beberapa bentuk ekonomi lainnya yang ada saat ini.

B.   PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1] Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2]

Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3]

C.    SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4]

D.   PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1)   Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.

2)   Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.

3)   Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5]

2.    Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.[6]

3.    Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7]

4.    Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).[8]

E.    SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:



1.    Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9]

2.    Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:

a.    Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli barang haram, minuman keras, dan lainnya.[10]

b.    Pengembangan Harta
Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11]

3.    Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.

Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang  fixed, seperti emas dan perak.[12]

F.    PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL

1.    Ekonomi Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.[13]

2.    Ekonomi Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.[14]

3.    Ekonomi Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.[15]

4.    Ekonomi Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut kebolehan mereka.[16]

5.    Ekonomi Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.[17]
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
1)   Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.[18]

2)   Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[19]

3)   Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.[20]

G.   KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:


1.    Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.[21]

2.    Kekuasaan Peradilan
Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.[22]

3.    Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.[23]

4.    Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.[24]

H.   PENUTUP
Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan akhlaqnya.


























DAFTAR PUSTAKA

Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005.
Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.









[1] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.17.
[2] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas, 1997), h.19.
[3] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.19.
[4] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yasa, 1997), h. 28-38.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.12.
[6] Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003), h.15.
[7] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.13.
[8] Azhari Akmal Tarigan, Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2007), h. 48.
[9] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana,2006),h.18-19.
[10] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.4.
[11] Ibid.
[12] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.5-6.
[13] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.18.
[14] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[15] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[16] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[17] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[18] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.8.
[19] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.9.
[20] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.10.
[21] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[22] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[23] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[24] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.