EKONOMI ISLAM
Oleh
: Syahmiruddin Pane, S.Sos, M.A.
A. PENDAHULUAN
Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah
Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat
hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah
dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini
masih banyak campur aduk ekonomi Barat
dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnya Umat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena
ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi
Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral
ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi
bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi
Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan kesejahteraan
umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individu dengan cara yang disahkan
oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukum syariat (Agama).
Pada makalah ini, Penulis mencoba
memaparkan secara lebih rinci tentang ekonomi Islam yang baik untuk dilakukan.
Makalah ini akan menguraikan mulai dari pengertian
ekonomi Islam itu sendiri, sumber
hukum, prinsip ekonomi Islam, asas atau sistem ekonomi Islam, dan juga memuat tentang perbedaan ekonomi Islam dengan beberapa
bentuk ekonomi lainnya yang ada saat ini.
B. PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi
Islam adalah “sebuah usaha sistematis
untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara
relasional dalam perspektif Islam”.[1]
Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah
“ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2]
Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk
mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada
prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3]
C. SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.
Alquranul Karim
Alquran
adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang
Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing
Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat
yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl
ayat 90 yang mengemukakan tentang
peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.
Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis
dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber
hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum
ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma'
adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari
masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan
sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas
adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui
penalaran analogi.
5.
Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada
sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat
mazhab.[4]
D. PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1.
Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam
ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:
1)
Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum
meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi,
tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk
energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.
2)
Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara
meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala
bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar
kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan
Negara.
3)
Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat
dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5]
2.
Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah
mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya
dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata
uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur
ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.[6]
3.
Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam
Islam mengharamkan segala bentuk riba,
baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur
merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7]
4.
Pengharaman
Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam
melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh
penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang
seperti perdagangan dipasar non-riil
(vitual market).[8]
E. SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa
asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:
1.
Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan
pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta
itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut,
seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9]
2.
Pengelolaan
Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar,
pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:
a.
Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta
adalah "pemberian harta tanpa adanya
kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam
memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan
untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lainnya.
Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan
setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya
harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli
barang
haram,
minuman
keras, dan lainnya.[10]
b.
Pengembangan Harta
Pengembangan harta
adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim
yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan
ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah
memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli,
kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian,
maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang
terlarang seperti jalan aktifitas riba,
judi, serta aktifitas terlarang
lainnya.[11]
3.
Distribusi
Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi
kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga
berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan
terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan
barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan
mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang
wajar.
Namun demikian,
perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu
kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara
mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja
menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan
tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada
segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi
akibat penimbunan alat tukar yang fixed,
seperti emas dan perak.[12]
F.
PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI
KONVENSIONAL
1.
Ekonomi
Islam
Pada perekonomian
Islam, sistem yang digunakan adalah sistem
yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya.
Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya
penguasaan tertentu oleh individu.[13]
2.
Ekonomi
Kapitalisme
Sistem ini dikenal
sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak
menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan
sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat,
pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara
terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih,
dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk
menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.[14]
3.
Ekonomi
Sosialisme
Ciri utama pada
prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada
golongan Borjuis (Kapitalis) kepada
golongan Proliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam
dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat,
Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.[15]
4.
Ekonomi
Komunisme
Ekonomi komunisme
merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik
yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang
asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka,
bukan mengikut kebolehan mereka.[16]
5.
Ekonomi
Campuran
Ekonomi campuran atau
disebut juga dengan sistem "klon",
sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak
milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.[17]
Adapun letak perbedaan
ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut,
yaitu:
1)
Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama
yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber
yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus
kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan
keseimbangan rohani dan jasmani manusia
berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau
berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah
berdasarkan waktu ataupun masa.[18]
2)
Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang
dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah
(kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa
tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[19]
3)
Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta
bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi
mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa
harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat
sama sekali.[20]
G. KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem
ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah
dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:
1. Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan
kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan
tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.[21]
2. Kekuasaan Peradilan
Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan
finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian
masyarakat.[22]
3. Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran
harta di baitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan
harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan
pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.[23]
4. Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim
menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka
melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang,
termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.[24]
H. PENUTUP
Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai
mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas
dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated
disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat
yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan
manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT
bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan
yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan
akhlaqnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005.
Mannan, Muhammad Abdul.
Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta:
PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Nasution, Mustafa Edwin.
Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam.
Jakarta: Kencana, 2006.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia.
Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[1] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.17.
[2] Muhammad Abdul Manan, Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas, 1997), h.19.
[3] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.19.
[4] Muhammad Abdul Manan, Teori dan
Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yasa, 1997), h.
28-38.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.12.
[6] Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta:
Taramedia, 2003), h.15.
[7] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.13.
[8] Azhari Akmal Tarigan, Pergumulan
Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2007), h. 48.
[9] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana,2006),h.18-19.
[10] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas
Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.4.
[14]
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[15]
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[16]
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[17]
http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[18] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.8.
[19] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.9.
[20] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan
Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.10.
[21] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[22] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[23] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[24] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic
learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.