ISLAM IS THE BEST

Jumat, 24 Agustus 2012

Riba, Gharar dan Spekulasi dalam Islam


RIBA, GHARAR DAN SPEKULASI DALAM ISLAM
Oleh : Syahmiruddin Pane, S.Sos, M.A.

A.    PENDAHULUAN
Rasulullah Saw melaknat semua bentuk praktek bisnis yang tidak adil dalam kezhaliman dan kejahatan ekonomi. Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim disebutkan “kezhaliman itu adalah kegelapan dihari kiamat”. Karena kezhaliman dianggap sebagai penentu utama dalam semua bidang bisnis yang diharamkan dan mengandung ketidak-adilan.

Menurut Abdal'ati dalam buku yang ditulis oleh Mustaq Ahmad mengemukakan bahwa, tujuan utama dari ajaran Islam dalam masalah ekonomi dan perdagangan adalah:[1]

…Untuk menjamin hak-hak individu dan menjaga solidaritas sosial, untuk mengenalkan nilai moralitas yang tinggi dalam dunia bisnis dan untuk menerapkan hukum Allah SWT di dunia bisnis.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT telah mengharamkan riba sebagai sebuah larangan dalam mu'amalah yang harus dihindari setiap Muslim. Dalam firman Allah SWT:
   “Allah SWT telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamka riba”. (Al-Baqarah:275)

B.     LATAR BELAKANG
Riba adalah kebiasaan yang telah membudaya dikalangan masyarakat ‘Arab, jauh sebelum larangan riba berlaku. Riba telah menjatuhkan moral dan rohani dalam diri manusia, disamping memecah-belah masyarakat. Karena kepentingan dan kemiskinan seseorang telah dijadikan suatu kesempatan untuk memupuk kekayaan dan modal oleh orang lain.[2]
Dalam ajaran Agama Yahudi dan Masehi, riba diharamkan secara jelas. Karena didalam perjanjian lama yang dikutip dari Sifrul Khuruf dalam buku yang ditulis Ahmad Shalaby disebutkan “Jika saudaramu berhajat maka tangguhkanlah ia, janganlah meminta keuntungan dan faedah darinya”.[3] Orang-orang Yahudi dilarang mempraktikkan untuk mengambil bunga. Karena pelarangan tersebut banyak sekali terdapat dalam perjanjian lama.

Bukan hanya ada pada Agama Yahudi dan Masehi. Tetapi larangan riba juga terdapat pada Agama lainnya. Karena menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang dapat membedakan antara golongan kaya dan golongan miskin.

Terdapat pada surat An-Nisaa' {4} : 160 dan 161, Allah berfirman:
Artinya:
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih". (QS. An-Nisa' : 160-161).

C.    Riba
Kata riba berarti tambahan, tetapi yang dimaksud adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi.[4] Riba adalah akad atau perjanjian tukar menukar secara khusus (dua atau lebih materi) yang tidak diketahui kadar persamaannya menurut ukuran syari'at pada saat terjadinya perjanjian tersebut materi yang ditukarkan ditunda penyerahannya, baik salah satu atau seluruhnya.[5]

Secara hukum fiqh, riba mengandung pengertian:
1.      Tambahan uang yang diberikan ataupun diambil, dimana pertukaran uang tersebut dalam bentuk uang yang sama.
2.      Tambahan nilai uang pada suatu sisi yang sedang melakukan kontrak tatkala komoditas yang didagangkan secara barter itu pada jenis serupa.[6]

Sedangkan ahli fiqh dalam membuat batasan riba dari Al-Qur'an. Seperti dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah {2} : 278-279 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan lepaskanlah sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu modalmu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (Al-Baqarah {2} : 278-279).

Sedangkan menurut Sulaiman Rasyid adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak diketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara' atau terlambat menerimanya.[7] Dan menurut Afzalur Rahman bahwa riba mengandung tiga unsur:

1.      Biaya atau kelebihan dan kelebihan atas modal pinjaman.
2.      Ketentuan besarnya tambahan dikaitkan dengan jangka waktu.
3.      Tawar-menawar mengenai syarat pembayaran tentang besarnya kelebihan uang dilakukan kepada kreditor.[8]
Macam-macam Riba

      Sebagian Ulama membagi riba atas tiga bagian yaitu:
1.      Riba nasi'ah (penangguh bayaran)
            Riba nasi'ah adalah riba yang jelas, atau dengan arti ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan, seperti dalam hal hutang.[9] Riba ini dikatakan riba jahiliah. Hal ini terdapat pada surat Ali-Imran {3} : 130.
Firman Allah SWT
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (sukses)".

            Riba nasi'ah ini menjelaskan pembayaran hutang yang tertunda dengan imbalan tambahan bunga akan bertambah sehingga uang semula seratus menjadi seribu.

2.      Riba fadli (tukar barang)
            Riba fadli atau riba tidak jelas (samar-samar) ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi adanya penambahan jumlahnya karena orang yang menukarkan emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.[10]

            Sabda Rasulullah Saw, dari Ubaidah bin Shamit. Nabi berkata: "emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, hendaklah sama banyaknya, tunai. Barang siapa menambah atau minta tambahan, berarti ia melakukan riba, yang menerima dan memberi sama saja".[11]

3.      Qardh (pinjaman)
            Riba qardh adalah kelebihan yang diperoleh oleh pemberi pinjaman dari sipeminjam karena berselang waktu.[12] Riba ini juga dikategorikan oleh beberapa Ulama menyerupai riba fadhli karena dalam jenis riba ini didalamnya mensyaratkan keharusan untuk memberikan keuntungan kepada pemberi pinjaman.

Beberapa alasan yang menjelaskan pelarangan riba, yaitu:
a.      Riba merendahkan martabat manusia, karena untuk memenuhi hasrat dunia.[13]
b.      Riba berarti mengambil harta sipeminjam secara tidak adil.
c.       Riba menjadikan manusia yang malas bekerja.
d.      Riba menjadikan manusia yang jiwanya tidak tentram seperti orang kemasukan syaitan.
e.       Riba akan membuat yang bertambah kaya dan miskin bertambah miskin.[14]

            Adapun ayat-ayat Al-Qur'an dan hadits riba yang sudah jelas, namun masih ada beberapa cendikiawan yang mencoba untuk memberi kebenaran atas pengambilan bunga uang.[15]

D.    Produktif – Konsumtif
Kredit yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan pokok adalah riba konsumtif. Sedangkan riba produktif ialah kredit yang dikeluarkan untuk tujuan-tujuan perdagangan.[16] Kreditor bisa saja menginvestasikan modalnya pada usaha-usaha yang baik, agar mendapat keuntungan. Dengan cara kerja sama usaha dan berbagi keuntungan, bukan meminjamkan modal dan menarik bunga tanpa menghiraukan apa yang terjadi disektor rill. Harus jelas dan jujur dalam menjelaskan maksud untuk berbisnis atau membantu secara kemanusiaan, hukum yang berlaku adalah qardhul atau pinjaman kebajikan.[17]
Firman Allah SWT.
      “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak,”.(QS. Al-Hadid {57} : 11)

Menurut Muhammad Syafi'i Antonio bahwa praktik yang dilarang oleh Islam adalah pematokan imbalan pada awal secara tetap. Oleh karena itu, Islam membuka kesempatan yang sangat luas dalam berbisnis.[18]

Ada berbagai jenis pinjaman sesuai dengan sifat pinjaman dan keperluan sipeminjam.[19]

1.      Pinjaman Kaum Dhu'afa
Kaum dhu'afa mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sebagian pendapatan mereka diambil alih oleh para pemilik modal dalam bentuk bunga. Upah dan gaji mereka umumnya sangat rendah. Pemotongan untuk membayar bunga membuat upah mereka yang tersisa menjadi sangat sedikit dan memaksa mereka hidup dibawah standar normal. Ini juga mengakibatkan lemahnya perekonomian Negara.

2.      Monopoli Sumber Dana
Pinjaman modal kerja biasanya diajukan oleh para pedagang, pengrajin, dan para petani untuk tujuan produksi, namun upaya mereka untuk dapat lebih produktif tersebut sering terhambat atau hancur karena penguasaan modal oleh para kualitas.

3.      Pinjaman Pemerintah
Pinjaman pemerintah dikategorikan dalam dua bentuk. Pertama, pinjaman yang diperoleh dari kalangan asing atau luar Negeri.

E.     Hikmah Haramnya Riba
Hikmah yang terkandung dibalik pengharaman riba, yaitu:[20]
1.      Riba merupakan pelanggaran terhadap kesucian harta (seorang) Muslim yang mengambil kelebihan atau tambahan tanpa dibarengi adanya pertukaran atau pergantian.

2.      Riba berdampak buruk sekali terhadap fakir miskin karena pada umumnya hanya orang kaya lah yang meminjamkan uangnya, sedangkan yang meminjam adalah yang miskin. Apabila si kaya tetap dibiarkan mengambil atau menerima lebih banyak, maka hal yang demikian akan sangat merugikan si miskin.

3.      Hikmah larangan riba bagi pribadi adalah menghilangkan sikap egois, yaitu ingin mementingkan kepentingan pribadi yang berlipat ganda sedang orang lain bertambah menderita akibat tanggungan yang terus membengkak dari riba tersebut.

4.      Bagi masyarakat riba akan menimbulkan perasaan saling benci dan memusuhi, tidak jarang putus silaturrahmi antara orang yang bertransaksi dengan riba karena sifatnya yang terus bertambah dan membebani nasabah sehingga sulit untuk keluar dari jerat riba.
5.      Riba mengakibatkan terputusnya nilai kebaikan yang ada dalam pinjam meminjam uang atau hutang piutang, dan apabila dihalalkan untuk meminjam satu dirham dengan pengambilan dua dirham, maka pastilah tidak akan ada yang akan meminjamkan satu dirham dan tidak mengembalikannya dua dirham.

6.      Riba mengakibatkan terbengkalainya pencarian rezeki, perniagaan, keterampilan dan industri. Sehingga kemaslahatan dan kelestarian alam tidak akan terwujud karena kemaslahatan dan kelestarian tersebut hanya akan tercapai dengan hal-hal yang tertentu. Hal ini disebabkan karena apabila seseorang dapat memperoleh dua dirham dengan hanya menyerahkan satu dirham, maka tidaklah mungkin ia mencari kepenatan dan bersusah payah mencari rezeki atau bersabar dalam menghadapi kesulitan-kesulitan berdagang.

F.     Gharar
Kata gharar dalam bahasa ‘Arab berarti akibat, bencana, bahaya dan resiko.[21] Konsep gharar dapat dibagi menjadi dua kelompok:
1.      Kelompok pertama adalah unsur resiko yang mengandung keraguan, dan tidak pasti secara dominan.
2.      Kelompok kedua adalah unsur meragukan yang dikaitkan dengan penipuan atau kejahatan oleh salah satu pihak lain.

Menurut Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor, gharar dapat didefenisikan sebagai situasi, dimana pihak terkait kontrak yang tidak memiliki informasi berkaitan dengan sebagian pasal dalam akad, yang dipegang oleh pihak lain. Pasal kontrak adalah sesuatu yang tidak dapat dikontrol oleh salah satu pihak. Contoh klasik adalah transaksi jual beli burung atau ikan yang belum tertangkap, anak sapi yang masih didalam perut ibunya dan lain-lain.[22]

Menurut Suhrawardi secara umum yang dimaksud dengan resiko adalah setiap kali orang tidak dapat menguasai dengan sempurna, atau mengetahui lebih dahulu mengenai masa yang akan datang. Resiko menurut Sri Rezeki Hartono yang dikutip oleh Suhrawardi adalah:

$ Kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang tidak diinginkan, diharapkan terjadi, atau
$ Kemungkinan kehilangan atau kerugian
$ Kemungkinan penyimpangan harapan yang tidak menguntungkan.[23]

Dalam kitab suci Al-Qur'an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur kecurangan atau mengeksploitasi dalam segala bentuk.
            Firman Allah SWT.
"Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.". (Al-An'aam {6} : 152).

Gharar mengundang ketidak-pastian atau ketidak-tahuan salah satu atau kedua belah pihak yang terkait kontrak, hal inilah yang banyak mengakibatkan pertikaian dan ketidak-adilan.
           
Firman Allah SWT.
“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidakkah orang-orang itu yakin, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar”. (QS. Al-Muthaffifin {83} : 1-5)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisaa' {4} : 29)[24]

Gharar yang menimbulkan keraguan, kecurangan dan kebohongan:
a.       Menjual ikan didalam air
b.      Menjual burung di udara
c.       Menjual hewan yang masih dalam kandungan berupa janin
d.      Menjual tangkapan yang masih dalam perangkap
e.       Menjual susu yang belum tentu hewan tersebut menghasilkan
f.       Najsh itu dilarang.[25]

G.    Spekulasi dalam Islam
Kata “spekulasi” berasal dari bahasa latin speculate yang merupakan bentuk kalimat lampau dari speculari yang artinya “melihat kedepan, mengamati, dan menela'ah”. Kata speculari itu sendiri merupakan turunan dari kata specula, yang berasal dari specere yang artinya “untuk melihat”, yang merupakan serdadu Roma yang bertugas mengawasi perkampungan serdadu yang disebut castrum. Dalam kata ini ditemukan persamaan etimologis dari kalimat kontemporer yang menunjukkan pada suatu aktifitas "memandang dari jauh" diangkasa dan juga didalam waktu. Dari “specula” inilah asal kata dalam bahasa latin “speculatio, speculationis” suatu aktifitas penyelidikan filosofi. Kalimat ini masih digunakan saat ini dalam dunia filosufi sebagai suatu kegiatan berteori tanpa didukung dengan suatu dasar fakta yang kuat sebagaimana halnya dalam dunia keuangan modern, dimana seorang speculator melaksanakan suatu transaksinya dengan tanpa didukung oleh suatu transaksinya dengan dasar statistik.

Benjamin Graha, memberikan defenisi spekulasi ditinjau dari kegiatan investasi adalah investasi yang dilakukan analisa keuangan secara seksama, menjanjikan keamanan modal dan kepuasan atas tingkat imbalan hasil. Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan adalah tindakan spekulatif.

Spekulasi keuangan dalam artian sempit yaitu termasuk memberi, memiliki, dan menjual instrument keuangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga, dimana pembelian tersebut bukannya untuk digunakan sendiri atau untuk memperoleh penghasilan yang timbul dari deviden atau bunga.[26]

Dengan demikian, Islam telah membuka kegiatan yang sangat luas dalam berbisnis melalui bai'al-murabaha, bai'as-salam, al-ijarah al-mudharabah, al-musyarakah dan lain-lain.[27]

PENUTUP

Praktek riba merupakan pemerasan yang dilakukan di kaya terhadap yang miskin yang pada dasarnya mereka itu yang patut untuk ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Akan tetapi yang terjadi justru sebaliknya, tukang riba datang menawarkan jasa dengan cara meminjamkan uang kepada si miskin tersebut dengan ketentuan uang harus bertambah dari jumlah nilai pokoknya. Akan tetapi ada penyebab yang si peminjam tidak dapat membayar tepat pada waktunya, maka diadakan penundaan pembayaran, sehingga uang yang dipinjam si peminjam akan bertambah dan bertambah sesuai syarat yang diajukan oleh kreditor.

Riba adalah salah satu hal yang diharamkan Allah, karena riba memiliki aspek negatif yang jauh lebih banyak dibandingkan manfaatnya tidak sama sekali. Riba telah diharamkan mulai sejak diturunkannya ayat-ayat Al-Qur'an yang mengharamkannya. Dalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan ancaman atau hukuman yang akan diterima bagi orang-orang yang melakukan riba, oleh karena itu jangan sekali-kali seorang Muslim mencoba mendekati riba. Praktek ini termasuk zhalim dan zhalim diharamkan kepada semua orang tanpa pandang bulu. Dalam hadits Qudsi, Allah SWt berfirman:
Artinya: “Wahai hamba-Ku! Aku mengharamkan kezhaliman kepada diri-Ku dan Aku telah tetapkan sebagai perbuatan haram ditengah kamu. Karena itu janganlah kau saling berbuat zhalim!”.


















DAFTAR PUSTAKA

Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003)

Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001)

Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993)

Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta: Pustaka Al-Kausar,1997).

Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah,1976)

Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Jil.4 (Yogyakarta,1996)

Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari-hari (Yakarta: Gema Insan Press, 2005)

Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001)

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001)

Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam (Jarakta, 2008)

Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta, 2004)

//http:wikipedi.com


[1] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003) hal.126.
[2] Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001) hal,346.
[3] Ahmad Shalaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta, 2001) hal,347.
[4] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 21.
[5] Asy-Syaikh Shaleh, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta,1997), hal,31.
[6] Mustaq Ahmad. Etika Bisnis dalam Islam (Jakarta,2003) hal.127.
[7] Sulaiman Rasyid. Fiqh Islam (Jakarta: Attahiriyah,1976) hal,279.
[8] Afzalur Rahman. Doktrin Ekonomi Islam. Jil.4 (Yogyakarta,1996) hal,138.
[9] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27-28.
[10] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27-28.
[11] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 27.
[12] Ahmad Salaby, Kehidupan Sosial dalam Pemikiran Islam (Jakarta: Amzah, 2001) hal,356.
[13] Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari-hari (Yakarta: Gema Insan Press, 2005) hal, 397.
[14] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam suatu Kajian Kontemporer (Jakarta: Gema Insani Press, 2001) hal,71.
[15] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 71-72.
[16] Abu sura'i Abdul Hadi, Bunga Bank dalam Islam (Surabaya, 1993), hal, 17-18.
[17] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 71-72.
[18] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 72.
[19] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 78-80.
[20] Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba (Jakarta: Pustaka Al-Kausar,1997) hal,44.
[21] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 161.
[22] Zamir Iqbal dan Abbas Mirakhor. Pengantar Keuangan Islam (Jarakta, 2008) hal, 88.
[23] Suhrawardi K.Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Yakarta, 2004) hal, 72-73.
[24] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 163.
[25] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam. Jil 4 (Yogyakarta, 1996) hal, 164.
[26] //http:wikipedi.com
[27] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari'ah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta, 2001) hal, 78-80.

Minggu, 22 Juli 2012

Ekonomi Islam

 EKONOMI ISLAM
Oleh : Syahmiruddin Pane, S.Sos, M.A.

A.   PENDAHULUAN

Ekonomi Islam telah lahir sejak Rasulullah Saw menyebarkan ajaran Agama Islam, kemudian dilanjutkan oleh para sahabat hingga memiliki kemajuan yang begitu pesat pada masa Dinasti Abbasiyah dan pada akhirnya masih juga dilakukan sampai zaman sekarang, walaupun saat ini masih banyak campur aduk ekonomi Barat dalam aktifitas perekonomian masyarakat khususnya Umat Islam.
Kemunculan ekonomi Islam bukan karena ekonomi ortodok, melainkan karena sejarah membuktikan bahwa kemunculan ekonomi Islam sejak Rasulullah Saw hidup. Ekonomi Islam merupakan bagian integral ajaran Islam, bukan dampak dari sebuah keadaan yang memaksa kemunculannya, jadi bukan karena ekonomi ortodok yang memaksa kehadiran ekonomi Islam. Ekonomi Islam juga memiliki tujuan yang sangat penting yaitu menciptakan kesejahteraan umat manusia khususnya terpenuhinya kebutuhan setiap individu dengan cara yang disahkan oleh Undang-Undang Pemerintah maupun hukum syariat (Agama).

Pada makalah ini, Penulis mencoba memaparkan secara lebih rinci tentang ekonomi Islam yang baik untuk dilakukan. Makalah ini akan menguraikan mulai dari pengertian ekonomi Islam itu sendiri, sumber hukum, prinsip ekonomi Islam, asas atau sistem ekonomi Islam, dan juga memuat tentang perbedaan ekonomi Islam dengan beberapa bentuk ekonomi lainnya yang ada saat ini.

B.   PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
Menurut beberapa ahli ekonomi Islam (Kursyid ahmad) bahwa pengertian ekonomi Islam adalah “sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi, dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam”.[1] Sedangkan menurut Muhammad Abdul Manan adalah “ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam”.[2]

Menurut Badan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, bahwa pengertian dari ekonomi Islam adalah “ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalokasikan dan mengolah sumber daya untuk mencapai falah berdasarkan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Alquran dan Sunnah”.[3]

C.    SUMBER HUKUM EKONOMI ISLAM
Adapun sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.

2.    Hadis dan Sunnah
Setelah Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.

3.    Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.

4.    Ijtihad atau Qiyas
Ijtihad merupakan usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.

5.    Istihsan, Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.[4]

D.   PRINSIP-PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Beberapa prinsip dasar dalam ekonomi Islam adalah:
1.    Pengaturan atas Kepemilikan
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

1)   Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.

2)   Kepemilikan Negara
Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.

3)   Kepemilikan Individu
Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat.[5]

2.    Penetapan Sistem Mata Uang Emas dan Perak
Emas dan perak adalah mata uang dalam sistem Islam, ditinggalkannya mata uang emas dan perak dan menggantikannya dengan mata uang kertas telah melemahkan perekonomian Negara. Dominasi mata uang dólar yang tidak ditopang secara langsung oleh emas mengakibatkan struktur ekonomi menjadi sangat rentan terhadap mata uang dólar.[6]

3.    Penghapusan Sistem Perbankan Ribawi
Sistem ekonomi dalam Islam mengharamkan segala bentuk riba, baik riba nasiah maupun fadhal. Yang keduanya memiliki unsur merugikan pihak lain yang termasuk di dalam aktifitas ekonomi tersebut.[7]

4.    Pengharaman Sistem Perdagangan Di Pasar Non-Riil
Sistem ekonomi Islam melarang penjualan komoditi sebelum barang menjadi milik dan dikuasai oleh penjualnya, haram hukumnya menjual barang yang tidak menjadi milik seseorang seperti perdagangan dipasar non-riil (vitual market).[8]

E.    SISTEM EKONOMI ISLAM
Pada sistem ekonomi Islam terdapat beberapa asas sistem ekonomi Islam yang dikemukakan oleh Zullum (1983), Az-Zain (1981), An-Nabhaniy (1990), dan Abdullah (1990), yaitu:



1.    Kepemilikan (Al-Milkiyyah)
Pada asas pertama yaitu kepemilikan telah diuraikan pada prinsip dasar ekonomi Islam, dan sesungguhnya pemilik kepemilikan harta itu adalah Allah SWT dan sekaligus Dzat yang memiliki kekayaan tersebut, seperti dalam surat An-Nuur {24} : (33).[9]

2.    Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharrufi Al-Milkiyyah)
Secara garis besar, pengelolaan kepemilikan mencakup kepada dua kegiatan yaitu:

a.    Pembelanjaan Harta
Pembelanjaan harta adalah "pemberian harta tanpa adanya kompensasi", dalam pembelanjaan harta milik individu yang ada, Islam memberikan tuntunan bahwa harta tersebut pertama-tama haruslah dimanfaatkan untuk nafkah wajib seperti nafkah keluarga, infaq fi sabilillah, membayar zakat, dan lainnya. Kemudian nafkah sunnah seperti sodaqoh, hadia, dan lainnya. Dan setelah itu dimanfaatkan untuk hal-hal yang mubah, dan hendaknya harta tersebut tidak dimanfaatkan untuk hal-hal terlarang seperti untuk membeli barang haram, minuman keras, dan lainnya.[10]

b.    Pengembangan Harta
Pengembangan harta adalah kegiatan memperbanyak jumlah harta yang telah dimiliki. Seorang Muslim yang ingin mengembangkan harta yang telah dimiliki, wajib terikat dengan ketentuan Islam berkaitan dengan pengembangan harta. Secara umum Islam telah memberikan tuntunan pengembangan harta melalui cara-cara yang sah seperti jual-beli, kerja sama syirkah yang Islami dalam bidang pertanian, perindustrian, maupun perdagangan. Selain itu, Islam juga melarang pengembangan harta yang terlarang seperti jalan aktifitas riba, judi, serta aktifitas terlarang lainnya.[11]

3.    Distribusi Kekayaan ditengah-tengah Manusia
Karena distribusi kekayaan termasuk masalah yang sangat penting, maka Islam memberikan juga berbagai ketentuan yang berkaitan dengan hal ini. Mekanisme distribusi kekayaan terwujud dalam sekumpulan hukum syara' yang ditetapkan untuk menjamin pemenuhan barang dan jasa bagi setiap individu rakyat. Mekanisme ini dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebab-sebab kepemilikan serta akad-akad mu'amalah yang wajar.

Namun demikian, perbedaan potensi individu dalam masalah kemampuan dan pemenuhan terhadap suatu kebutuhan, bisa menyebabkan perbedaan distribusi kekayaan tersebut diantara mereka. Selain itu perbedaan antar masing-masing individu mungkin saja menyebabkan terjadinya kesalahan dalam distribusi kekayaan. Kemudian kesalahan tersebut akan membawa konsekuensi terdistribusikannya kekayaan kepada segelintir orang saja, sementara yang lain kekurangan, sebagaimana yang terjadi akibat penimbunan alat tukar yang  fixed, seperti emas dan perak.[12]

F.    PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DENGAN BEBERAPA EKONOMI KONVENSIONAL

1.    Ekonomi Islam
Pada perekonomian Islam, sistem yang digunakan adalah sistem yang berlandaskan dari Alquran dan Hadis, baik aktifitasnya maupun barangnya. Dan ciri lainnya adalah larangan terhadap pengambilan riba, tidak adanya penguasaan tertentu oleh individu.[13]

2.    Ekonomi Kapitalisme
Sistem ini dikenal sebagai sistem perusahaan bebas, dibawah sistem ini seorang individu berhak menggunakan dan mengawal barang-barang ekonomi yang diperolehnya. Sedangkan sifat utama sistem ini adalah menolak nilai-nilai aqidah dan syariat, pengambilan riba, faktor-faktor ekonomi dikuasai oleh individu tertentu secara terus-meenerus, pemodal-pemodal bank yang besar mempunyai kuasa yang berlebih, dan memiliki unsur mengasas monopoli karena menjadi setiap pemodal untuk menguasai segalanya dan menghapuskan semua persaingan dengannya.[14]

3.    Ekonomi Sosialisme
Ciri utama pada prinsip ekonomi sosialisme adalah mengembalikan kuasa ekonomi dari pada golongan Borjuis (Kapitalis) kepada golongan Proliter (Petani dan buruh), menyerahkan semua sumber alam dan sumber ekonomi kepada Negara untuk dialihkan sama rata kepada rakyat, Negara memiliki kuasa sepenuhnya atas pekerjaan yang dihasilkan oleh rakyat.[15]

4.    Ekonomi Komunisme
Ekonomi komunisme merupakan suatu sistem ekonomi sosialis yang radikal dan satu doktrin politik yang diasaskan oleh Karl Marx. Menerusi sistem ini, semua tanah dan modal sama ada yang asli dan buatan manusia, berada ditangan Negara sepenuhnya. Rakyat akan menerima pendapatan menurut keperluan mereka, bukan mengikut kebolehan mereka.[16]

5.    Ekonomi Campuran
Ekonomi campuran atau disebut juga dengan sistem "klon", sedangkan ciri utama sistem ini adalah hak milik harta boleh berubah dari hak milik individu secara mutlak kepada hak milik Negara sepenuhnya.[17]
Adapun letak perbedaan ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu:
1)   Sumber (epistemology)
Sebagai sebuah Agama yang diridhai oleh Allah SWT, sumber ekonomi Islam berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Alquran dan As-Sunnah, kesemuanya itu menjurus kepersoalan ekonomi yang lengkap pada suatu tujuan yakni pembangunan keseimbangan rohani dan jasmani manusia berasaskan Tauhid. Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu, yang mana lahir dari pemikiran manusia yang akan berubah berdasarkan waktu ataupun masa.[18]

2)   Tujuan Hidup
Tujuan kehidupan yang dibawa oleh konsep ekonomi Islam adalah membawa kepada konsep al-falah (kemenangan, kejayaan), sedangkan konsep ekonomi konvensional membawa tujuan kehidupan pada konsep kepuasan di dunia saja.[19]

3)   Konsep Harta sebagai Wasilah
Didalam Islam harta bukanlah merupakan tujuan hidup tetapi sekedar washilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Sedangkan menurut ekonomi konvensional bahwa harta adalah tujuan hidup yang tidak mempunyai kaitan dengan Tuhan dan akhirat sama sekali.[20]

G.   KONTROL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM
Adapun lembaga-lembaga kontrol dalam sistem ekonomi yang akan terjamin lurusnya sistem ekonomi menurut arahan yang telah dijelaskan atau ditetapkan dalam syariah adalah:


1.    Kekuasaan Al-Hisbah
Hakim hisbah melakukan kontrol terhadap pasar, timbangan, takaran, dan penipuan di pasar dan tempat-tempat umum serta monitor sebagai pelanggaran lainnya.[21]

2.    Kekuasaan Peradilan
Peradilan menyelesaikan semua perselisihan, termasuk perselisihan finansial dan ekonomi, yang kadang muncul dalam mu'amalah keseharian masyarakat.[22]

3.    Berbagai Biro
Berbagai alat untuk mengontrol dan mengaudit aliran harta di baitul mal yang berkaitan dengan harta zakat, harta Negara, dan harta yang termasuk kepemilikan umum. Biro tersebut menangani kontrol atau pengawasan terhadap pemungutan dan pembelanjaan agar setiap aliran harta terjadi pada tempatnya secara benar.[23]

4.    Kekuasaan Mazhalim
Mazhalim menangani pengaduan yang ditujukan atau diajukan melawan penguasa jika mereka melakukan kezhaliman terhadap rakyat dalam segala kebijakan di segala bidang, termasuk kebijakan finansial dan ekonomi.[24]

H.   PENUTUP
Sistem ekonomi Islam atau dikenal sebagai mu'amalah adalah suatu sistem yang baik karena berdasarkan wahyu yang jelas dari Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT. Namun akhir-akhir ini menjadi compicated disebabkan karena terikut dengan rentak dan cara hidup serta pendidikan Barat yang mengabaikan aspek yang paling penting kepada manusia yaitu pembangunan manusia hakiki berdasarkan paradigma Tauhid bagi menuju pengiktirafan Allah SWT bagi mencapai Al-Falah (kemenangan dan kejayaan) dan bukan semata-mata bangunan yang barangkali di diami oleh manusia-manusia yang tertandus jiwa dan akhlaqnya.


























DAFTAR PUSTAKA

Al-Jawi, Shiddiq Muhammad. Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2005.
Mannan, Muhammad Abdul. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bakhti Prima Yasa,1997.
Nasution, Mustafa Edwin. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana, 2006.
P3EI. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008.
Saddam, Muhammad. Ekonomi Islam. Jakarta: Taramedia, 2003.
Tarigan, Azhari Akmal. Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2007.
http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-main menu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.









[1] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.17.
[2] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yas, 1997), h.19.
[3] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.19.
[4] Muhammad Abdul Manan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT. Dana Bakhti Prima Yasa, 1997), h. 28-38.
[5] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.12.
[6] Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, (Jakarta: Taramedia, 2003), h.15.
[7] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.13.
[8] Azhari Akmal Tarigan, Pergumulan Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bandung: Cita Pustaka Media, 2007), h. 48.
[9] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam (Jakarta: Kencana,2006),h.18-19.
[10] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.4.
[11] Ibid.
[12] Muhammad Siddiq Al-Jawi, Asas-Asas Sistem Ekonomi Islam, (Yakarta: Kencana, 2005), h.5-6.
[13] P3EI, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), h.18.
[14] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[15] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[16] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[17] http://www.scribd.com/doc/2163104/sistem-ekonomi-Islam-dan-sistem-ekonomi-konvensional.
[18] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.8.
[19] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.9.
[20] Mustafa Edwin Nasution, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarta: Kencana, 2006), h.10.
[21] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[22] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[23] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.
[24] http://www.Islamic-center.or.id/-Islamic learnings-mainmenu-29/syariah-mainmenu-44/27-syariah/424-sistem-ekonomi-Islam.